Luna Maya dan Cut Tari Resmi Jadi Tersangka, Hukuman Ariel Lebih Berat !
Dalam kasus ini, tim penyidik Mabes Polri terlebih dahulu menetapkan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. Vokalis band Peterpan itu menjadi tersangka sejak 22 Juni 2010.
Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis. Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi. Selain itu, Ariel juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Belum cukup, musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Penyidikan kasus video yang diduga diperankan tiga artis itu terus berlanjut. Setelah menetapkan Ariel sebagai tersangka, penyidik memeriksa Luna dan Cut Tari secara intensif. Luna dan Cut Tari diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariel.
Polisi bahkan menggeledah rumah milik dua presenter cantik itu. Selain penggeledahan, polisi juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap Luna dan Cut Tari.
Pada 2 Juli 2010, polisi kemudian meningkatkan status pemeriksaan Luna Maya dan Cut Tari dari saksi menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
Selain itu, Tari dan Luna juga dikenakan UU Pornografi. "Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu,"kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Edward Aritonang, Jumat, 9 Juli 2010 di Mabes Polri.
Tetapi Luna dan Cut Tari tidak dijerat UU ITE yang menjerat Ariel Peterpan. Mengapa demikian?
"Karena keduanya tidak melakukan perbuatan mengedarkan video itu. Mengedarkan itu berarti menunjukan video itu pada orang lain, berbeda denga Ariel yang diduga melakukan seperti itu," kata Edward Aritonang.@Vivanews