Header Ads

Hasil Muzakarah Harus Dijalankan Di Mesjid Raya Baiturrahman

PeusanganNews - Waled Nu, ulama kharismatik di Aceh menegaskan Keputusan Muzakarah MPU Aceh terkait masalah keagamaan harus dijalankan di Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Aturan khatib pegang tongkat, azan dua kali sudah berlaku di Masjid Raya. “Maka dengan adanya hasil Muzakarah MPU ini maka implementasinya tetap harus dijalankan di Mesjid Raya Baiturrahman juga di masjid lain di seluruh Aceh,” ujar Tgk. Nuruzzahri atau dikenal dengan panggilan Waled Nu.


Hasil Muzakarah MPU Masalah Keagamaan mengeluarkan beberapa point, salah satunya Azan dua kali dan khatib Jum’at memegang tongkat adalah disunnatkan.

Pimpinan Pesantren Nurul Ayman Samalanga ini mengatakan sunnat harus dijalankan. “Kalau tidak maka dikhawatirkan akan mati, matinya sunnat itu matinya syariat,” ujar Waled Nu saat ditanya acehterkini, usai penutupan Muzakarah MPU Aceh, Selasa (27/10/2015).

Menurutnya sunnat jangan sampai diabaikan. Keputusan Muzakarah ini untuk keberlanjutan apa yang telah dipraktekkan di Masjid Raya Baiturrahman. “Mari kita sampaikan dalam tausiah, kita himbau agar sunnat itu dijalankan,” demikian Tgk Nuruzzahri. [acehterkini.com]
Diberdayakan oleh Blogger.