Pengakuan Camat Kota Juang: Surat Hukuman Disiplin Mukhtaruddin Dikeluarkan Atas Dasar Perintah
Bireuen – terkait surat hukuman disiplin (indisipliner) Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang dikeluarkan untuk staf Kantor Camat Kota juang atas nama Mukhtarudin, SH.,MH yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, dikeluarkan atas dasar perintah atasan. hal itu diungkapkan Camat Kota Juang, M. Nasir Yusuf, S.Sos, saat ditemui juangnews.com di ruang kerjanya, Kamis, (17/9/2015) kemarin.
“Saya buat surat tersebut berdasarkan perintah atasan pada acara rapat dengan Kepala Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bireuen, Drs. M. Isa, MM, yang memerintahkan membuat surat laporan kepada setiap pegawai atau bawahan yang tidak disiplin berasarkan PP 53, jika saya tidak melapor sangsi akan diberikan kepada saya, dari pada saya nantinya hancur lebih baik saya laporkan Mukhtaruddin,” ungkap Camat Kota Juang ini.
Camat Kota Juang, M. Nasir Yusuf, S.Sos menambahkan, dalam surat laporan tersebut ia melaporkan bahwa Muhktaruddin, dalam kapasitas sebagai PNS, selama bekerja di kantor KIP Bireuen dia tidak pernah masuk ke kantor Camat Kota Juang.
“Ulah pak Muktar yang selama ini tidak pernah masuk kantor membuat cemburu pegawai saya yang lain, dan saya juga pernah ditanya pegawai saya, pak camat kenapa kalau pak Muktar tidak pernah masuk kantor dia bisa ambil gaji dan kenapa kalau kami selalu ditegur jika tidak pernah masuk kerja,” sebut M.Nasir meniru pertanyaan bawahaannya.
Lebih jauh Camat Kota Juang mengatakan, dalam surat laporan yang ia tujukan kepada Bupati Bireuen, ia memohon agar Muktaruddin untuk dipindahkan dari kantor Camat Kota Juang, supaya tidak membuat kecemburuan bagi pegawai lain, dengan alasan tidak disiplin.
“Itu juga pak Isa sudah menakuti saya, jika saya tidak buat surat indispliner pegawai tersebut, saya yang akan dilaporkan ke pak bupati karena membiarkan pegawai tidak masuk kantor. Oleh karena itu, saya jalankan perintah sesuai aturan,” curhat Camat Kota Juang, M. Nasir Yusuf, S.Sos sambil tersenyum kecut.
Namun ketika media ini meminta copy surat tersebut, Camat Kota Juang ini berkilah tidak bisa memberikan karena alasan dokumen negara.
“Itu tidak bisa saya berikan, karena surat tersebut merupakan dokumen negara,” elak M. Nasir. Duh, Pak Camat! [Juangnews]
