Header Ads

BPJS Persulit Pasien Rujukan

LANGSA - Seorang pasien katarak, Ramli Puteh (85), mengeluhkan sikap petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Langsa, yang menurutnya mempersulit dirinya mendapat penanganan medis. Sehingga ia harus berurusan di tiga rumah sakit, di Aceh Timur dan Kota Langsa .


Pasien asal Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur ini mengaku, pada Kamis (19/11) lalu, ia datang ke RSUD dr Zubir Mahmud di Idi, Aceh Timur (Type C), untuk mengobati penyakit matanya yang kabur. Di RSUD dr Zubir Mahmud, ia mendapat pelayanan sementara oleh dokter mata yang bertugas di sana.

Namun karena di RSUD dr Zubir Mahmud belum memiliki alat pendukung untuk operasi mata, dokter mata di RS tersebut mengeluarkan surat rujuk agar Ramli Puteh ditangani di RSUD Langsa (Type B), yang memiliki alat untuk operasi katarak.

Esok paginya (Jumat, 20/11), Ramli didampingi cucunya bernama Ita, mendatangi RSUD Langsa, dan kemudian melapor ke petugas BPJS di RSUD Langsa tersebut. “Saat kami melapor, petugas BPJS menolak kami untuk dirawat RSUD Langsa. Alasannya, dokter RSUD dr Zubir Mahmud tidak boleh langsung merujuk pasien ke RSUD Langsa, tetapi harus lebih dulu dirujuk ke RS Cut Nyak Dhien Langsa lebih dulu,” kata Ramli didampingi cucunya. Padahal, RS Cut Nyak Dhien ini juga masih bertype C, dan tak memiliki alat operasi katarak.

Karena tak begitu paham, pasien itu pun menurutinya dengan mendatangi RS Cut Nyak Dhien di Langsa. Namun sampai di RS Cut Nyak Dhien, dokter mata di sana mengatakan bahwa RS ini belum memiliki alat khusus mengobati katarak.

“Petugas medis di RS Cut Nyak Dhien mengaku heran, mengapa saya dirujuk ke RS ini. Padahal, di sini (RS Cut Nyak Dhien-red) belum ada alat operasi katarak. Sehingga saya tidak tahu lagi harus bagaimana agar bisa mendapat pengobatan atas penyakit yang saya derita,” ujar Ramli.

Ia pun menyesalkan birokrasi yang berbelit-belit ini. “Jika di rumah sakit tertentu tidak memiliki alat kesehatan penyakit tertentu, mengapa BPJS memaksakan pasien dirawat di rumah sakit itu,” timpal Ita, cucu Ramli yang mendampinginya.

BPJS Kesehatan Langsa yang dikonfirmasi melalui staf Pelayanan BPJS, Zulfan, berjanji akan mengecek kebenaran surat rujukan yang dipegang Ramli Puteh, pasien penderita katarak yang dirujuk ke RSUD Langsa itu.

“Jika pasien ini memang benar dirujuk dari RSUD dr Zubir Mahmud yang masih bertype C, maka pasien tersebut dibolehkan berobat di RSUD Langsa yang berstatus Type B,” ujarnya.

Namun sebaliknya, kata Zulfan, jika pasien tersebut hanya memegang rujukan dari Puskesmas, maka pasien dimaksud harus dirujuk dulu ke rumah sakit Type C yang ada di daerah tempat tinggalnya, dan tidak dibenarkan langsung dirujuk ke rumah sakit type B.[aceh.tribunnews.com]
Diberdayakan oleh Blogger.