Header Ads

Kini Urus SKCK Baru dan Perpanjang Lebih Mudah

Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) sangat dibutuhkan terutama saat melengkapi berkas lamaran kerja atau kebutuhan lainnya bagi anda. Pelamar kerja biasanya mengurus SKCK karena kebutuhan mendadak dan terburu-buru. Hal ini cukup merepotkan dan merugikan anda, apalagi kebutuhan waktu anda melamar pekerjaan yang singkat. Saya tulis ini berdasarkan pengalaman pribadi.


SKCK diterbitkan oleh Polri melalui Kapolres kabupaten domisi pemohon, untuk masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK dapat diperpanjang, dan prosesnya lebih mudah daripada mengurus baru.

Reformasi birokrasi dalam pengurusan surat di kepolisian sudah cukup mudah. Bahkan sudah bisa dilakukan melalui SKCK Online, tetapi hanya berlaku bagi beberapa daerah kota besar saja.  Sebulan lalu saya mengurus SKCK di Polresta Banda Aceh.  Saya mengurus perpanjang SKCK di  Polresta Banda Aceh sudah cukup cepat, hanya menunggu sekitar 15 menit, SKCK saya sudah selesai.

Polresta Banda Aceh pada Desember 2016 lalu pernah meraih penghargaan Layanan Pembuatan SIM dan SKCK Terbaik di Indonesia dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB. Untuk yang memperpanjang SKCK, agar tidak repot kemudian hari, sebaiknya ingat kapan masa kadaluarsa.Mengingat, kisah saya yang sudah setahun habis masa berlaku, harus mengurus surat rekom geuchik dan kapolsek sejak dari awal. Tentu ini cukup merugikan karena lalai :)

Berikut ini tatacara mengurus SKCK baru :
  • Surat Pengantar/Rekom Geuchik 
Untuk mendapatkan surat dari desa, kamu harus melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Sebagai bukti bahwa kamu memang warga desa tersebut. Surat dibuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes), baru kemudian ditandatangan oleh Geuchik setempat.
  • Surat Pengantar/Rekom dari Polsek
Setelah mendapatkan surat pengantar dari Geuchik/Kepala Desa, selanjutnya mengurus surat rekomendasi dari Kapolsek. Disini kalian harus mempersiapkan berkas syarat, diantaranya:

- Surat pengantar dari Geuchik
- Fotocopy KTP 1 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran 1 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
- Pasphoto ukuran 4X6  sebanyak 3 lembar latar belakang warna merah

gambar direkam tahun 2016 di Polsek Krueng Barona Jaya, Aceh Besar
  • Saat di Polres, Mempersiapkan berkas syarat: 
- Surat Rekomendasi dari Geuchik
- Surat Rekomendasi Polsek
- Fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
- Fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar
- Pasphoto ukuran 4X6  sebanyak 5 lembar latar belakang warna merah

Selanjutnya menuju ke loket petugas, nanti akan diberikan formulir SKCK yang harus anda isi, selanjutnya pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas. Tinggal menunggu dan dipanggil. Biaya pembuatan SKCK baru/perpanjang Rp. 10.000. 


direkam diruang loket pembuatan SKCK Polresta Banda Aceh, 2016
  • Syarat pengurusan SKCK Yang Masih Berlaku : 
- Asli/Fotocopy SKCK Lama.
- Pas Photo 4x6 latar belakang merah/biru 3 lembar
- Fotocopy KTP 1 lembar
  • Syarat Perpanjang SKCK Yang Tidak Berlaku/Sudah Habis Masa Berlaku
-Asli /Fotocopy SKCK Lama
-Rekomendasi Geuhcik/Lurah Setempat
-Rekomendasi Polsek Setempat
-Fotocopy KTP 1 Lembar
-Pas photo warna merah/biru 3 lembar

direkam diruang loket pembuatan SKCK Polresta Banda Aceh, 2016
Biaya pembuatan perpanjang juga sama dengan SKCK baru. Untuk memudahkan, sebaiknya anda mengurus SKCK perpanjang sebelum masa kadaluarsa habis, penting ketika diperlukan, tidak perlu mengurus surat rekomendasi dari sejak awal di tingkat desa

Demikian, ditulis berdasarkan pengalaman pribadi dan sumber sebagaimana yang telah ditulis di atas. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk kabarkan ke orang lain, jika ini penting []

Diberdayakan oleh Blogger.