Jaringan Narkoba Jombang Terbongkar Yoyok Tewas Tertembak
PeusanganNews, JOMBANG - Polres Jombang, Jatim berhasil menangkap tiga pelaku yang membantu menjalankan transaksi narkoba dari lapas.
Ketiga pelaku ini langsung digelandang dengan pengawalan ketat Kepolisian Resort Jombang.
Ketiga pelaku ini adalah Pg alias Gondo, yang berprofesi sebagai sopir ambulans, Sd alias Yoyok, dan satu lagi Dsa alias Rosi, perempuan muda asal Muruan Mojoagung.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Gondo diamankan di rumahnya usai dijebak petugas.
Dari tangan kurir ini, petugas berhasil mengamankan 0,90 gram sabu.
Dari penangkapan Gondo mengembang ke tersangka lain bernama Yoyok yang menjadi bandar Gondo.
Di rumah tersangka ini, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar, yakni 19,14 gram.
"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas hingga akhirnya diberikan tembakan di kedua kakinya," ujar AKBP Agung Marlianto Kapolres Jombang.
Dia menjelaskan, dari dua nama ini, petugas mengembangkan ke tersangka Rosi.
Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji ini, petugas menemukan 0,64 gram sabu dan sisa transaksi online dari salah satu narapidana yang ada di lapas di Jawa Timur.
Semua tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan untuk penyuplai barang dari lapas masih dilakukan pengembangan dengan instansi terkait.
Ketiga pelaku ini langsung digelandang dengan pengawalan ketat Kepolisian Resort Jombang.
Ketiga pelaku ini adalah Pg alias Gondo, yang berprofesi sebagai sopir ambulans, Sd alias Yoyok, dan satu lagi Dsa alias Rosi, perempuan muda asal Muruan Mojoagung.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Gondo diamankan di rumahnya usai dijebak petugas.
Dari tangan kurir ini, petugas berhasil mengamankan 0,90 gram sabu.
Dari penangkapan Gondo mengembang ke tersangka lain bernama Yoyok yang menjadi bandar Gondo.
Di rumah tersangka ini, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar, yakni 19,14 gram.
"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas hingga akhirnya diberikan tembakan di kedua kakinya," ujar AKBP Agung Marlianto Kapolres Jombang.
Dia menjelaskan, dari dua nama ini, petugas mengembangkan ke tersangka Rosi.
Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji ini, petugas menemukan 0,64 gram sabu dan sisa transaksi online dari salah satu narapidana yang ada di lapas di Jawa Timur.
Semua tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan untuk penyuplai barang dari lapas masih dilakukan pengembangan dengan instansi terkait.
Sumber JPNN
